Islampers.com – Malang
Hujatan terhadap konten video dugaan pornografi yang diunggah oleh Youtuber M Idrisul Marbawi alias Gus Idris terus mengalir.
Pasalnya, meskipun konten video yang berjudul ‘Azab Berzina Pasangan Ini Gancet’ tersebut bertujuan dakwah, namun visual yang menampakkan dua sejoli saling tindih di atas kasur itu dianggap telah melanggar hukum.
Tak heran jika kemudian Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Malang pun turut angkat bicara, Kamis (9/9/2021).
Dikutip Islampers dari pokokberita.com Dalam hal ini, Ketua LPBH NU Achmad Hussairi, SH., berpendapat konten video Gus Idris itu telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jangankan video yang jelas menampilkan orang sedang berbuat asusila, gambar ilustrasi pun kalau mengarah ke pornografi juga dianggap melanggar hukum,” ungkap Hussairi.
Apalagi, lanjut pria asal Kecamatan Pagak ini, video tersebut tampaknya dibuat untuk tujuan dakwah Islam. Tentu saja tidak elok apabila mengandung unsur pornografi.
“Kami sebagai bagian dari NU menganggap video itu tidak pantas digunakan sebagai sarana dakwah Islam,” tuturnya.
Lantas, ia berharap aparat kepolisian segera melakukan Tindakan tegas atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Gus Idris dan timnya.
“Dia kan statusnya saat ini sebagai tersangka atas kasus sebelumnya. Seharusnya tanpa adanya laporan pun kepolisian bisa menindak, karena yang bersangkutan terbukti sudah mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Jika mau tegas dalam menindak pelanggaran untuk kasus yang terakhir ini, papar Hussairi, Gus Idris bisa terancam hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, hingga berita ini ditulis konten video tersebut sudah ditonton sebanyak 996 ribu kali.
Tampilkan Semua